Penjual Penyu Hijau di Bekuk Polisi

oleh
Penjual Penyu Hijau di Bekuk Polisi.

Denpasar, Borneo24.com  Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali menangkap MJ (43) yang merupakan seorang pengepul dan penjual penyu di  Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA dan polisi menyita 21 ekor penyu hijau yang dilindungi pemerintah.

“Tadi malam kita tangkap, dia memiliki penyimpanan dan memiliki penyu jenis hijau. Di mana penyu ini dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Polair Polda Bali, Selasa (2/5).

Penangkapan pelaku penjualan penyu di Bali itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Tanjung Benoa dan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan daging penyu.

Kemudian, lewat informasi tersebut pihak kepolisian melakukan lidik dan mengetahui pelaku MJ yang menjual penyu tersebut.

Lalu, petugas mendatangi rumah pelaku dan di dalam rumah ditemukan kolam yang menampung 21 ekor penyu tersebut. Di lokasi itu pun polisi mendapati satu ekor penyu yang telah dipotong.

Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan polisi mendapati penyu-penyu hijau itu disimpan di kolam yang ada di dalam rumah pelaku. Sejauh ini diketahui pelaku melakukan pengepulan dan penjualan penyu itu sendirian.

“Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong itu kita juga amankan. Penyu ini ditaruh di kolam yang sudah disiapkan dan 21 penyu yang kita amankan berasal dari kolam tersangka. Dijadikan satu di kolam itu. Dia pengepul, penjualan penyu di Bali banyak yang mengambil di tempat dia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penyu bali dijual itu dikirim lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Penyu-penyu itu diduga didatangkan dari Madura, Jawa Timur.

“Jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk sebelum sampai ke Gilimanuk asal dari penyu hijau ini dari Madura. Untuk pemilik yang mendatangkan ke Bali ini, masih dalam proses penyelidikan kita, tapi yang jelas penyu ini berasal dari Madura,” ujar Soelistijono.

Selain itu, pelaku menjual penyu itu per paket yang dibungkus plastik untuk per paket dijual Rp 300 ribu. Sementara, untuk penyu ukuran besar dia bisa bagi sekitar 20 sampai 30 paket.

“Harga daging per paket Rp300 ribu, dan dia tidak pernah ditimbang (berapa kilo per paketnya),” katanya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku sudah melakukan bisnis daging penyu sejak tahun 1998, dan baru berhasil diungkap saat ini dan daging olahan penyu dijual di wilayah Bali.

“Kalau bicara kapan mulai berbisnis ini dari pengakuannya sejak tahun 1998 dia sudah bisnis terkait penyu hijau ini. Jadi, dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” ujar Soelistijono.

Sementara, Kepala Resort BKSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana mengatakan, untuk usia penyu untuk ukuran kecil berusia 10 tahun dan untuk ukuran besar berusia 50 tahun dan ukuran yang paling panjang sekitar 96 cm.

“Dari hasil pemeriksaan yang kecil umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun. Dan yang paling panjang 96 senti meter. Untuk berat kira-kira 50 kilo gram dan 70 kilo gram,” ujarnya.

Kemudian, untuk 21 ekor penyu hijau yang diamankan dari pelaku, untuk sementara dititipkan di tempat penakaran penyu  Tanjung Benoa sebelum dilepasliarkan.

Terkait bisnis ilegal daging penyu itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana KSEDAHE Pasal 21 Ayat (2), huruf a dan huruf b juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990,  dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.