Kalimantan Timur,Borneo24.com – Mengaku salah paham, seorang pemuda di kota Balikpapan, Kalimantan Timur tega menikam temannya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi yang tidak patut ditiru itu terjadi di kawasan Prapatan Dalam, Kecamatan Balikpapan. Di mana seorang remaja berinisial RIL (16) menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh RH (23) teman sepermainannya.
Kejadian itu bermula ketika keduanya saling terlibat salah paham yang berujung cekcok secara langsung. Namun percekcokan keduanya itu justru berlanjut di media sosial.
Mereka pun akhirnya bertemu di Jl. Prapatan Dalam tidak jauh dari SD Negeri 002 Kelurahan Telaga Sari Balikpapan Kota.
Di situ rupanya RH membawa sebilah badik dari rumahnya yang diselipkankan dipinggangnya.
Sesampainya di sana, pelaku yang tinggal di Jl. Blora I RT 21 Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota itu tanpa basa-basi langsung menghunuskan badik berukuran sekira 20 cm ke arah korban.
Serangan tikaman pelaku mengenai lengan korban hingga mengucurkan darah segar. Korbanpun langsung melarikan diri saat itu.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Ya memang benar kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku, terhadap korban dengan cara pelaku menusukan badik ke arah korban dan mengenai lengan korban,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto Selasa (5/5/2020) siang.
Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti senjata tajam jenis badik.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan saat ini kami lakukan pemeriksaan,”lanjutnya
Pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (***)