• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Minggu, Februari 28, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda Seputar Borneo Kalimantan Barat

Kantor Pertanahan Kota Pontianak Meluncurkan Peta Zona Nilai Tanah

Penulis Uun Juniar
9 Juli 2020 - 18:08
1 0
0
Kantor Pertanahan Kota Pontianak Meluncurkan Peta Zona Nilai Tanah

Peluncuran Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Pontianak, Borneo24.com – Kantor Pertanahan Kota Pontianak meluncurkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (09/07/2020).

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, peluncuran ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik secara smart dari Kantor Pertanahan untuk memetakan peta bidang secara lengkap. ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah.

“Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk pembebasan lahan.

“Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya,” ungkap Edi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menerangkan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

“ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.

“Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan,” sebutnya.

ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.

“Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya,” terangnya.

Sigit mengungkapkan, dalam penerapannya, ZNT bersifat dua arah, ekstern dan intern. Intern berarti nilai tersebut berlaku terhadap pelayanan pertanahan dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Sementara yang bersifat ekstern, peta ZNT tersebut dapat digunakan oleh Pemkot Pontianak.

“Dengan ketentuan adanya perjanjian kerjasama atau MOU terlebih dahulu antara BPN dengan Pemkot Pontianak,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap. Dirinya berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar.

“ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan,” pungkasnya. (***)

Tags: Aula Kantor Pertanahan Kota PontianakKalimantan Barat Borneo24Kantor Pertanahan Kota Pontianakpelayanan pertanahanPeluncuran peta Zona Nilai Tanahpenetapan zona nilai tanahWalikota Pontianak : Edi Rusdi Kamtono
Berita sebelumnya

Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Sinjai Diamankan Polisi

Berita selanjutnya

Positif Covid-19 Barut Nambah Empat Lagi, Tiga Perempuan

Related Posts

Menuju Kemandirian Pangan, Sambas Jadi Percontohan Nasional
Kalimantan Barat

Menuju Kemandirian Pangan, Sambas Jadi Percontohan Nasional

27 Februari 2021 - 18:01
BUMN Pontianak Siap Dampingi UMKM Pada Masa Pandemi
Kalimantan Barat

BUMN Pontianak Siap Dampingi UMKM Pada Masa Pandemi

27 Februari 2021 - 17:12
Pemkab Kubu Raya Ajak Semua Elemen Siaga Karhutla
Kalimantan Barat

Pemkab Kubu Raya Ajak Semua Elemen Siaga Karhutla

26 Februari 2021 - 09:29

Discussion about this post

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan

27 Februari 2021 - 21:31
Beli Mobil Listrik Tahun Ini Bakal Bebas Pajak, Tertarik?

Kemenperin Sebut 21 Mobil Ini Dapatkan Pembebasan PPnBM

27 Februari 2021 - 20:53
Kemendag Turun Tangan, Khawatir Banjir Semarang Picu Lonjakan Harga

Kemendag Turun Tangan, Khawatir Banjir Semarang Picu Lonjakan Harga

27 Februari 2021 - 20:52
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Dukung Pariwisata di NTT

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Dukung Pariwisata di NTT

27 Februari 2021 - 16:39
Gerak Cepat, Kementerian Perdagangan Salurkan Bantuan Kemendag Peduli di Banjarmasin

Gerak Cepat, Kementerian Perdagangan Salurkan Bantuan Kemendag Peduli di Banjarmasin

27 Februari 2021 - 16:18
Problema Beli Listrik dari Malaysia, 332 Desa di Kalbar Masih Gelap Gulita?

Jaringan Listrik Pintar Percepat Elektrifikasi di Wilayah 3T

27 Februari 2021 - 15:59
Muat Lebih

KRIMINAL

Polresta Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Jatim

Polresta Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Jatim

27 Februari 2021 - 17:35
Empat Budak Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Lamandau

Empat Budak Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Lamandau

27 Februari 2021 - 14:20
KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Atas Dugaan Korupsi

KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Atas Dugaan Korupsi

27 Februari 2021 - 14:13
Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

27 Februari 2021 - 11:26
Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

27 Februari 2021 - 10:32
Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

27 Februari 2021 - 08:47

POPULER

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

16 Februari 2021 - 08:56
Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap BNNP Kalteng

Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap BNNP Kalteng

15 Februari 2021 - 22:11
Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

27 Februari 2021 - 11:26
Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

27 Februari 2021 - 08:47
Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

27 Februari 2021 - 10:32
Humas Pengadilan Negeri Kobar: Pelaku Pemerkosa Dibawah Umur Bisa Dikebiri

Humas Pengadilan Negeri Kobar: Pelaku Pemerkosa Dibawah Umur Bisa Dikebiri

24 Februari 2021 - 19:59
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In