Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI atas tingginya kualitas pelayanan publik di ibukota provinsi itu.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, mengatakan pihaknya bersyukur atas pelayanan yang memenuhi standar sehingga meraih prestasi dari lembaga independen tersebut.
“Prestasi ini menjadi bukti pelayanan publik di Banjarbaru telah memenuhi standar yang telah ditentukan dan ke depan pelayanan publik harus semakin meningkat dan inovatif,” ujarnya Senin (16/1/2023).
Menurut wali kota, pelayanan publik menjadi prioritas yang diwujudkan Pemkot Banjarbaru sebagai bagian dari pelayanan yang wajib diberikan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Disebutkan, salah satu terobosan dan inovasi yang dilakukan adalah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mal pelayanan publik dibangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berurusan sehingga mereka bisa datang untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya,” ucap dia.
Diketahui, predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 dari Ombudsman RI setelah Pemkot Banjarbaru meraih nilai 84,74 yang masuk dalam zonasi hijau kualitas tinggi kepatuhan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, keberhasilan pemda maupun instansi yang masuk dalam zonasi hijau karena komitmen pimpinan khususnya menerapkan dan memahami standar pelayanan.
“Selain menerapkan pelayanan publik yang sesuai standar, kepala daerah juga melaksanakan pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik sehingga mendapat penilaian baik,” katanya.