Jakarta, Borneo24.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan pelaku penipuan investasi alat kesehatan (alkes) adalah palsu.
Tag: #indak Pidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.