Jakarta, Borneo24.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021).
Tag: Operasional Sektor Esensial
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.