Lamandau, Borneo24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) polres Lamandau kembali mendapat tangkapan besar. Kali ini mereka berhasil membekuk pengedar narkoba lintas provinsi, Hariyanto warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tak tanggung-tanggung total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah seberat lebih dari 1,7 kg.
“kalau dikonfersikan ke uang nilainya sekitar Rp 3 Miliar,” beber Kapolres Lamandau saat memberikan keterangan dihadapan media.
Tersangka ditangkap pada sabtu (16/1) sekitar jam 20.00 wib saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu ia tengah mengendarai mobil Mazda berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat menuju kota Sampit.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Anggota sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan karena pelaku termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan sabunya. Bahkan setelah ditangkap pelaku masih berusaha berkelit dan melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1774,95 gram atau 1,7 Kilogram lebih,” ujarnya.
Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, saat menceritakan kronologis penangkapan Berawal dari informasi masyarakat ada laki-laki dewasa memiliki Narkotika berjenis sabu di kota Pontianak Kalimantan Barat akan di bawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.
Kemudian pada hari Minggu (17/1) tersangka yang disampaikan oleh masyarakat benar melintas, anggota satreskrim narkoba pun langsung menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian Boong alat guna untuk menghisap sabu-sabu dan 10 bungkus paket sabu-sabu yang di simpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi. 1 paket sabu berukuran 1 kg dikamuflasekan dengan kemasan kopi kedap udara.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dipastikan bahwa pelaku merupakan sindikat pengedar lintas provinsi,” jelas Made
Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda 10 M. (***)
Discussion about this post