Selama Bulan Oktober – November tahun 2020, Polres Kobar Tangani 23 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

oleh
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah saat press release, Selasa (1/12/2020).

Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Polres Kotawaringin Barat menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pindana selama bulan Oktober – November 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Kobar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani.

“Adapun tindak pidana yang kami release hari ini merupakan hasil pengungkapan dalam satu bulan sebanyak 23 kasus diantaranya pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian biasa, percobaan pencurian, pertolongan jahat, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan KDRT,” papar Kapolres.

Dari sembilan jenis tindak pidana tersebut, ada 25 pelaku yang berhasil diamankan Polres Kobar.

Devy menyebutkan, kasus yang menonjol dalam press realese kali ini adalah pencurian dengan pemberatan yang melibatkan hipnotis yang terjadi di Kecamatan Pangkalan lada dan Kecamatan Arut Selatan, yang mana pelakunya beraksi hingga lintas provinsi.

“Ini sudah menjadi komitmen bersama, segala aksi tindak kejahatan kriminalitas akan diberikan tindakan tegas. Agar tidak mempengaruhi stabilitas kamtibmas khususnya jelang Pilkada pada 9 Desember 2020,” ujar Devy.

No More Posts Available.

No more pages to load.