Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, IRT di Lamandau di Meja Hijaukan Karena Kabur

oleh
Ilustrasi Gambar

Lamandau, Borneo24.com – Diduga menggelapkan uang arisan , seorang Ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi. Kasusnya kini bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kasi pidum kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Ahyafi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kronologis kejadian penggelapan uang arisan tersebut bermula pada bulan September 2016. Saat itu pelaku ,Ani Herlina (36), warga jl Cempedak Nanga Bulik ini mengajak teman-temannya untuk mengadakan arisan dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp1.000.000.

Saat itu terkumpul sebanyak 33 nama dan pada bulan Oktober 2016 Ia mendapat arisan giliran pertama. Kemudian pada bulan berikutnya para anggota membayar arisan dan setiap tanggal 7 setiap bulannya ia mengocok arisan sekitar jam 13 .30. Yang keluar namanya akan mendapat uang sebesar Rp 33 juta.

” namun pada saat pengocokan arisan tidak semua anggota arisan hadir dan hanya disaksikan beberapa orang saja. Setelah berjalan sekitar 5 bulan muncul niat pelaku untuk meminjam uang arisan tersebut karena kebanyakan orang yang giliran mendapat uang arisan tersebut tidak menyaksikan pada waktu pengocokan arisan,” tuturnya.

Sementara anggota yang lain juga tidak ada yang melakukan pengecekan dan antar anggota tidak saling mengenal. Sehingga Ia berpikir Uangnya dapat digunakan untuk kepentingannya terlebih dahulu tanpa diketahui anggota yang lain.

” Kemudian pada bulan Maret 2017 Ia menggunakan uang arisan milik anggota arisan yang tidak mengetahui bahwa dirinya mendapat arisan. Merasa tidak ketahuan Ia Pun mengulang perbuatan tersebut hingga sebanyak enam nama,” jelasnya.

Kemudian pada akhir periode arisan tersebut yakni bulan April 2019 ada beberapa orang yang mendatanginya untuk menanyakan kapan akan mendapatkan giliran arisan karena tinggal dua putaran atau dua periode. lalu ia menjanjikan kepada anggota arisan yang bertanya bahwa bulan Mei 2019 dan Juni 2019 adalah giliran mereka . Tetapi karena takut ketahuan pada bulan Mei 2019 ia pun nekat melarikan diri ke Kalimantan Barat. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Oktober ia berhasil diamankan oleh anggota Polres Lamandau karena dilaporkan para korbannya.

Uang hasil penggelapan arisan tersebut digunakan pelaku untuk pulang ke Jawa 3 sampai 4 kali dalam sebulan, berfoya-foya menginap di hotel, membeli baju ,perhiasan ,makan di restoran dan hiburan.

Dari 6 nama anggota arisan, ia menggelapkan uang arisan senilai total Rp 198 juta.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.