Kedapatan Membawa Sabu Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

oleh
Pelaku bernama Riki (31).

Murung Raya, Borneo24.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya mengamankan satu pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku yang bernama Riki (31) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan loket travel Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kamis (9/9/2021) Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021) Siang, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, usai melakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti,” Kata Iptu Heri Purwanto.

Dijelaskannya Heri, Dari hasil penggeledahan petugas terhadap pelaku menemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.