Simpan Sabu Dua Remaja Digulung Satresnarkoba Polres Kapuas

oleh
Dua tersangka saat diamankan Polres Kapuas, Jum'at (9/7/2021).

Kapuas, Borneo24.com – Dalam upaya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus dua remaja yang kedapatan membawa sabu.

Penangkapan terhadap dua pelaku yang bernama Hadi Kurniawan (26) dan Hengki Manurung (28) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Subandi yang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Keduanya diamankan petugas Kepolisian pada, Kamis (8/7/2021) Pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Batuah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas saat sedang berada di pinggir Jalan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021) malam lewat pesan singkat Watshaap membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Ya benar, kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” Kata Iptu Subandi.

Dijelaskannya Iptu Subandi, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 1,50 gram,jaket,dua handphone, sepeda motor dan uang Rp 50 Ribu rupiah.

“Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Kapuas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.