Kalimantan Selatan, Borneo24.com– Pengungkapan perjudian jenis toto gelap (togel) kini di bongkar oleh Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalimantan Selatan. Pelaku tersebut berinisial AH(18) berasal dari warga Desa Pajukungan Hulu Kecamatan Babirik.
“Pelaku ditangkap saat melakukan perjudian online. ABG tersebut ditangkap saat berada di sebuah warung dan pelaku tertangkap saat menjual nomor tebakan togel yang diketahui di sebuah handphone miliknya dengan situs online,”. Ungkap Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH lewat Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura. Jumat, (10/7/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah 1 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.206.000 dengan 9 lembar Rp. 10.000; 9 lembar Rp.5.000; 15 lembar Rp1000 dan1 Rp1.000.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan akan adanya judi togel, pelaki dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Babirik dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan disangkakan sanksi sesuai dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.(***)
Discussion about this post