Kalimantan Utara,Borneo24.com – Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang dengan RDT (rapid siagnostic test) sudah diterapkan di Bulungan. Penerapan itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor: 443/DKK-BUL/V/2020. Bupati Bulungan, H. Sudjati mengaku telah menandatangani edaran tersebut.
Dengan begitu maka setiap penumpang dari Bulungan wajib memiliki surat yang menyatakan negatif Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Meski moda transportasi diberikan kelonggaran, namun untuk calon penumpang perjalanan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo tetap tidak diperbolehkan.
Secara teknis, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan H. Imam Sujono menyampaikan, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Masyarakat.
Surat keterangan hasil pemeriksaan RDT (rapid siagnostic test) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan nonreaktif atau negatif dengan masa berlaku paling lama 7 hari. Sedangkan surat keterangan sehat hanya berlaku satu hari.
Surat yang dikeluarkan itu tidak sembarangan, karena ada beberapa persyaratan. Oleh karena itu rekanan harus memiliki legalitas yang jelas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Gugus Tugas.
Jika rekanan tidak memiliki persyaratan itu maka tidak boleh mengeluarkan surat keterangan tersebut. Berdasarkan arahan dari Inspektorat agar pemeriksaan dilakukan satu pintu di Dinkes Bulungan, karena menyangkut masalah anggaran.
Sesuai petunjuk bahwa RDT hanya berlaku untuk calon penumpang moda transportasi udara. Sedangkan calon penumpang speedboat tidak diberlakukan RDT. Meski tidak diberlakukan RDT, calon penumpang speedboat tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.(***)